
Slawi (LPTQ Jateng) – Persiapkan pelaksanaan MTQ/STQH Tingkat Nasional, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kanwil Kemenag Prov. Jateng melalui Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda), Rabu (5/2/2025) di Ruang Pertemuan Kantor PMI Kab. Tegal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah, Saiful Mujab yang hadir bersama Kabag TU dan Kabid Penaiszawa menyampaikan perlunya pemetakan tahfidz yang ada di pondok pesantren (Ponpes) utamanya Ponpes Tahfidzul Qur’an.
“Penyelenggaraan MTQ/STQH di Kecamatan dan Kabupaten harus dilaksanakan berjenjang dan kita bisa melakukan pemetakan melalui lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren,” terang Kakanwil Mujab selaku Ketua I LPTQ Jawa Tengah.
Rencananya gelaran MTQH tingkat Provinsi Jawa Tengah XXXI akan dilaksanakan pada 7-11 Juli 2025 di Kabupaten Tegal dengan 9 cabang perlombaan dan 27 golongan terbagi dalam 14 majelis. Tahapan penetapan peserta tanggal 25 Juni 2025 didasarkan atas pendaftaran online E-MTQ.

Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Sekda Pemprov. Jawa Tengah, Ema Rachmawati menuturkan peningkatan kualitas peserta akan dimulai dengan standarisasi kualitas dan kemampuan pelatih melalui sertifikasi pelatih yang direncanakan pada akhir bulan Februari ini.
“Sertifikasi pelatih ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melatih dan membina peserta MTQ/STQH yang berstandar nasional dalam hal persepsi dan kompetensi dengan mengacu buku pedoman musabaqah terbaru, sehingga akan meningkatkan prestasi di tingkat nasional dan internasional” tuturnya.
Rapat dihadiri oleh Kemenag Kab/Kota se-Jawa Tengah dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda dan Pengurus LPTQ Kab./Kota se-Jawa Tengah. (LPTQ/YM)